KPU RL Dilaporkan ke Panwascam

KPU RL Dilaporkan ke Panwascam

\"kpu\"CURUP, BE - Sebuah organisasi yang menamakan diri Lembaha Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Senin (25/2) mempersoalkan 2 nama calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang diloloskan oleh KPU kabupaten Rejang Lebong.  Melalui surat nomor 024/LBH-K/B/II/2013 tertanggal 25 Februari 2013 yang ditujukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), LBH tersebut meminta Panwas melaporkan dan memproses KPU jika melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan calon PPK terpilih, serta meminta Panwas mengawasi serta terlibat dalam proses KPU melakukan penetapan calon PPK terpilih.

\"Ada dua orang calon, yang pernah dihukum kasus togel, dan satu orang lagi kasus pengelembungan suara bisa lolos sebagai calon PPK, kok bisa,\" tegas Divisi Hukum LBH Keadilan Akmad Rozikin.

Sedangkan syarat calon PPK sendiri, sambung Razikin, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan dihukum lebih dari 5 tahun, selanjutnya pelenggelembungan suara itu juga perbuatan tercela. \"Kami juga mendapatkan informasi ada calon PPK yang tidak jelas ijazahnya bisa jadi calon, artinya syarat administrasi tidak dipenuhi. Satu lagi, calon PPK tersebut ternyata pernah jadi anggota PPK pada Pemilu 2009 di Kecamatan Curup Timur,\" tegas Rozikin.

Selanjutnya, melalui surat nomor 023/LBH-KB/II/2013 tertanggal 25 Februari 2013, LBH Keadilan juga menyurati KPU RL, untuk tidak meluluskan PPK yang bermasalah melakukan perbuatan tercela, dan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon PPK. \"Kami kawatir kalau diluluskanm akan melakukan pelanggaran yang lebih rapi berdasarkan pengalaman mereka,\" tegas Rozikin.

Sementara itu, Ketua KPU RL Halis Saifullah SH MH mengaku telah menerima laporan pengaduan tersebut. Ditegaskannya, tahapan penyeleksian PPK RL belum selesai, berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai calon PPK yang pernah dipidana, terlibat kasus penggelembungan suara serta tidak memiliki ijazah, akan diseleksi kembali pada tes wawancara nanti.  \"Kalaupun tes tertulis ini dia lulus, pada saat tes wawancara, kita akan menanyakan soal laporan LBH Keadilan ini, karena dalam tes wawancara ini kami akan menanyakan 3 pokok, pemahaman mengenai Pemilu, menindaklanjuti laporan masyarakat yang positif dan negatif, kalau terbukti,\" kata Halid. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: